BAB I - DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA
A. Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia. Akan tetapi, dalam perwujudannya banyak sekali mengalami pasang surut.
1. Masa Orde Lama
Pada masa Orde lama, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana peralihan dari masyarakat terjajah menjadi masyarakat merdeka. Pancasila diterapkan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama.
a. Periode 1945-1950
Pada periode ini, penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah. Ada upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Upaya-upaya tersebut terlihat dari munculnya gerakan-gerakan pemberontakan yang tujuannya mengganti Pancasila dengan ideologi lainnya. Ada dua pemberontakan yang terjadi pada periode ini :
1. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI)
2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia
b. Periode 1950-1959
Pada periode ini dasar negara masih tetap Pancasila, akan tetapi dalam penerapannya lebih diarakan pada ideologi liberalisme. Pada periode ini persatuan dan kesatuan mendapat tantangan yang berat dengan munculnya pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS), Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan Perwujudan Rakyat Semesta (Permesta) yang ingin melepaskan diri dari NKRI.
c. Periode 1959-1966
Periode ini dikenal sebagai periode demokrasi terpimpin. Pada periode ini terjadi Pemberontakan PKI pada tanggal 30 September 1965. Tujuan pemberontakan ini adalah kembali mendirikan Negara Soviet di Indonesia serta mengganti Pancasila dengan paham komunis.
2. Masa Orde Baru
Era Demokrasi Terpimpin di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno mendapat tamparan yang keras ketika terjadi peristiwa tangal 30 September 1965. Yaitu Pemberontakan PKI membawa akibat yang teramat fatal bagi partai itu sendiri, yakni tersisihkannya partai tersebut dari arena perpolitikan Indonesia.
3. Masa Reformasi
Pada masa Reformasi, Penerapan Pancasila tidak lagi dihadapkan pada ancaman pemberontakan-pemberontakan yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain, akan tetapi lebih dihadapkan pada kondisi kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan serta bebas.
B. Nilai-Nilai Pancasila Sesuai dengan Perkembangan Zaman
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila terdiri atas lima sila yang pada hakikatnya merupakan lima nilai dasar yang fundamental.
1. Hakikat Ideologi Terbuka
Ciri khas ideologi terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani,moral,dan budaya masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu, ideoloi terbuka adalah milik dari semua rakyat, masyarakat dapat menemukan dirinya di dalamnya.
2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis, keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
a. Nilai Dasar
b. Nilai Instrumental
c. Nilai praksis
Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktual memiliki tiga dimensi
a. Dimensi Idealisme
b. Dimensi Normatif
c. Dimensi Realitas
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut :
a. Tidak bersifat utopis
b. Bukan merupakan suatu doktrin belaka yang bersifat tertutup
c. Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis- praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.
Keterbukaan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan beberapa hal berikut.
a. Stabilitas nasional yang dinamis
b. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme,leninisme, dan komunisme
c. Mencegah berkembangnya paham liberal
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus
BAB II - POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
A. Hakikat Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengandung pokok-pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran tersebut mengandung pokok-pokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara , baik tertulis maupun tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan)
2. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)
3. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)
4. Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan)
Empat pokok pikiran ini merupakan penjelasan dari inti alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1845. Atau dengan kata lain keempat pokok pikiran tersebut tidak lain adalah merupakan penjabaran dari dasar negara, yaitu Pancasila.
B. Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memiliki arti penting dalam konteks hukum dasar. Seperti diketahui, di samping Undang-Undang Dasar masih terdapat hukum dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
C. Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di samping memuat aturan pokok yang diperlukan bagi negara dan pemerintah,berisikan pula dasar falsafah dan pandangan hidup bangsa. Hal tersebut telah berakar dan tumbuh berabad-abad lamanya dalam sejarah bangsa Indonesia serta telah diuji melalui perjuangan panjan dan penuh pengorbanan.
Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak mengubahnya. Namun yang tidak kalah penting adalah mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Setiap lembaga negara, lembaga masyarakat,dan warga negara wajib memperjuangkan pokok-pokok pikiran tersebut menjadi kenyataan.
BAB III - KEPATUHAN TERHADAP HUKUM
A. Hakikat Hukum Aturan yang berlaku di masyarakat adalah norma, yang terdiri dari norma agama,kesopanan,kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat hukum merupakan ujung tombak dalam penegakan keadilan.
1. Pengertian Hukum
Adapun pengertian hukum menurut beberapa ahli hukum, antara lain sebagai berikut.
a. Menurut Leon Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi terhadap orang yang melakukannya.
b. Menurut E.M. Meyers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasaan negara dalam melakukan tugasnya.
c. Menurut S.M.Amin, hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
d. Menurut J.C.T. Simorangkir, hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelangggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
2. Tujuan Hukum
Untuk memperjelas tujuan hukum, di bawah ini akan diuraikan tujuan hukum menurut teori dari para ahli.
a. Menurut Aristoteles (Teori Etis)
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya.
b. Menurut Jeremy Bentham (Teori Utilitis)
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat.
c. Menurut Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
B. Penggolongan Hukum
Di Indonesia, hukum digolongkan berdasarkan tempat berlakunya,waktu pelaksanaannya,berdasarkan bentuknya,berdasarkan sumbernya,cara mempertahankannya,sifatnya,wujudnya,dan juga berdasarkan isinya.
1. Hukum menurut bentuknya
a. Hukum tertulis
b. Hukum tidak tertulis
2. Hukum menurut wilayah berlakunya
a. Hukum lokal
b. Hukum nasional
c. Hukum internasional
d. Hukum asing
e. Hukum gereja
3. Hukum menurut waktu berlakunya
a. Ius constitutum
b. Ius constituendum
4. Hukum menurut isinya
a. Hukum publik
b. Hukum privat
5. Hukum menurut fungsinya
a. Hukum materiil
b. Hukum formal
6. Hukum menurut sifatnya
a. Hukum yang memaksa
b. Hukum yang mengatur
C. Arti Penting Hukum yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
D. Kepatuhan terhadap Hukum dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
1. Perilaku yang Sesuai dengan Hukum
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaraan untuk:
a. memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku
b. mempertahankan tertib hukum yang ada
c. menegakkan kepastian hukum
Adapun, ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
a. disenangi oleh masyarakat pada umumnya
b. tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain
c. tidak menyinggung perasaan orang lain
d. menciptakan keselarasan
e. mencerminkan sikap sadar hukum
f. mencerminkan kepatuhan terhadap hukum
Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
*) Mematuhi perintah orang tua
*) Ibadah tepat waktu
*) Melaksanakan aturan yang dibuat dan disepekati keluarga
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
*) Menghormati kepala sekolah,guru,dan karyawan lainnya
*) Tidak menyontek ketika sedang ulangan
*) Tidak terlambat hadir di sekolah
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
*) Melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat
*) Melaksanaka tugas ronda
*) Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
*) Bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya
*) Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum
*) Membayar pajak
2. Perilaku yang bertentangan dengan Hukum
Berikut ini contoh perilaku yang bertentangan dengan hukum yang terjadi di lingkungan keluarga,sekolah,masyarakat,bangsa,dan negara.
1) Dalam lingkungan keluarga, diantaranya:
a. Mengabaikan perintah orang tua
b. Ibadah tidak tepat waktu
c. Bangun kesiangan
2) Dalam lingkungan sekolah, diantaranya:
a. Menyontek ketika ulangan
b. Datang ke sekolah terlambat
c. Bolos mengikuti pelajaran
3) Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
a. Mangkir dari tugas ronda malam
b. Mengkonsumsi obat-obat terlarang
c. Melakukan perjudian
4) Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
a. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas
b. Tidak berpartisipasi pada kegiatan pemilihan umum
c. Merusak fasilitas negara dengan senjata
No comments:
Post a Comment